Investasi berjangka Gemi (Inami) merupakan produk invetasi dimana pengambilannya dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan akad perjanjian. Dana dari pemilik dana (shohibul maal) akan dimanfaatkan secara produktif dalam bentuk pembiayaan kepada anggota dengan memenuhi kaidah-kaidah syari’ah.