|
Jenis-Jenis Akad
Apa itu akad?
Dalam sistem keuangan syariah, seluruh kegiatan ekonomi dilakukan berdasarkan akad, yaitu perjanjian atau kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan konsekuensi hukum sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Akad menjadi dasar utama dalam setiap transaksi karena menentukan hak, kewajiban, serta mekanisme hubungan antara para pihak yang terlibat.
Berbeda dengan sistem keuangan konvensional yang menggunakan bunga (riba) sebagai dasar keuntungan, keuangan syariah menekankan pada prinsip keadilan, transparansi, kerja sama, dan bagi hasil. Setiap akad dirancang untuk menghindari unsur riba (bunga), gharar (ketidakjelasan), dan maisir (spekulasi) sehingga menciptakan transaksi yang adil dan berkah bagi semua pihak.
Setiap bentuk pembiayaan memiliki karakteristik dan tujuan tersendiri, tergantung pada kebutuhan anggota atau nasabah, bentuk usaha yang dijalankan, serta kesepakatan bagi hasil yang diatur dalam akad. Berikut beberapa jenis pembiayaan yang umum digunakan dalam lembaga keuangan syariah maupun koperasi syariah:
Pembiyaan Musyarakah (Joint venture Profit Sharing)
Pembiayaan musyarakah merupakan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih dalam suatu kegiatan usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi berupa dana, aset, atau keahlian (amal). Semua pihak yang terlibat memiliki hak untuk ikut serta dalam pengelolaan usaha dan menanggung risiko secara proporsional sesuai dengan porsi modal yang disertakan.
Keuntungan yang diperoleh dari usaha tersebut dibagi berdasarkan nisbah (persentase bagi hasil) yang telah disepakati dalam akad di awal kerja sama. Namun, apabila terjadi kerugian, maka kerugian ditanggung bersama sesuai porsi modal yang disertakan, kecuali jika disebabkan oleh kelalaian atau kecurangan salah satu pihak.
Musyarakah banyak diterapkan pada sektor produktif, seperti usaha perdagangan, pertanian, maupun industri kecil menengah. Dalam konteks koperasi syariah, pembiayaan ini membantu anggota dalam memperoleh modal usaha tanpa bunga, melainkan dengan sistem bagi hasil yang adil dan transparan.
Pembiayaan Mudharabah (Trustee Profit Sharing)
Pembiayaan mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak, yaitu pihak shahibul maal (pemilik modal) dan pihak mudharib (pengelola usaha). Dalam akad ini, shahibul maal menyediakan seluruh modal, sementara mudharib bertanggung jawab untuk mengelola usaha agar menghasilkan keuntungan.
Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha dibagi sesuai nisbah yang disepakati dalam akad. Namun, jika terjadi kerugian usaha yang bukan akibat kelalaian atau penyalahgunaan dari pihak pengelola, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab shahibul maal sepenuhnya. Sebaliknya, apabila kerugian disebabkan oleh kelalaian, kesalahan, atau kecurangan mudharib, maka mudharib wajib menanggung kerugian tersebut.
Akad mudharabah sangat sesuai untuk usaha produktif, seperti pembiayaan UMKM, karena memberikan kesempatan bagi pengusaha yang memiliki kemampuan manajerial tetapi tidak memiliki modal yang cukup untuk memulai usaha. Sistem ini juga mendorong keadilan dan saling percaya antara pemilik dana dan pengelola usaha.
Pembiayaan Murabahah (Sale & Purchase)
Murabahah merupakan akad jual beli antara penjual dan pembeli di mana penjual menyebutkan secara terbuka harga pokok barang serta keuntungan (margin) yang diambil. Harga jual dan cara pembayaran (tunai atau angsuran) disepakati di awal akad, sehingga tidak ada unsur ketidakjelasan (gharar).
Dalam praktiknya, lembaga keuangan syariah atau koperasi membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan oleh anggota, kemudian menjualnya kembali kepada anggota tersebut dengan harga yang telah disepakati, mencakup harga pokok plus margin keuntungan.
Pembiayaan murabahah banyak digunakan untuk kebutuhan konsumtif dan produktif, seperti pembelian kendaraan, bahan baku usaha, atau peralatan kerja. Keunggulan dari sistem ini adalah transparansi harga dan tidak adanya unsur riba, karena keuntungan berasal dari margin jual beli, bukan dari bunga pinjaman.
Pembiayaan Ijarah (Lease / Sewa Guna Usaha)
Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa kepada pihak lain dengan imbalan berupa upah sewa (ujrah), tanpa adanya perpindahan hak kepemilikan atas barang tersebut.
Dalam konteks lembaga keuangan syariah, ijarah digunakan untuk pembiayaan pemanfaatan aset, seperti kendaraan, peralatan kerja, atau properti. Pihak penyewa dapat menggunakan barang tersebut selama jangka waktu yang disepakati, dengan kewajiban membayar sewa secara berkala.
Selain itu, terdapat bentuk lain yaitu Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), di mana setelah masa sewa berakhir, hak kepemilikan barang dapat dialihkan kepada penyewa dengan akad baru, misalnya melalui hibah atau penjualan. Pembiayaan ijarah membantu anggota untuk memperoleh fasilitas kerja atau alat produksi tanpa harus membeli secara langsung, sehingga lebih efisien dalam penggunaan dana.
Pembiayaan Hiwalah (Transfer Service)
Hiwalah merupakan akad pemindahan utang dari pihak yang berutang (muhil) kepada pihak lain (muhal ‘alaih) yang bersedia menanggung atau melunasi utang tersebut. Dengan demikian, kewajiban pembayaran berpindah dari pihak pertama kepada pihak kedua.
Akad ini banyak digunakan dalam sistem keuangan syariah untuk mempermudah pelunasan atau pengalihan tanggungan utang antar pihak yang saling terikat dalam transaksi bisnis. Misalnya, anggota koperasi yang memiliki piutang kepada pihak lain dapat memindahkan hak tagihnya kepada koperasi, dan koperasi tersebut kemudian menagih kepada pihak ketiga tersebut.
Hiwalah membantu menjaga arus kas anggota atau pelaku usaha agar tetap lancar, serta memperkuat hubungan kepercayaan antar pihak dalam sistem ekonomi syariah.
PINJAMAN Qard (Soft Loan)
Qard adalah akad pinjaman uang tanpa imbalan, di mana pihak pemberi pinjaman (muqridh) memberikan sejumlah dana kepada peminjam (muqtaridh) untuk keperluan yang bersifat mendesak atau kebutuhan penting. Peminjam berkewajiban mengembalikan jumlah pokok pinjaman dalam jangka waktu yang disepakati.
Meskipun tidak ada tambahan atau bunga, peminjam dianjurkan untuk memberikan infaq atau sedekah sukarela sebagai bentuk rasa terima kasih, namun hal ini bersifat sukarela, bukan kewajiban.
Dalam koperasi syariah, produk Qard Hasan sering diberikan kepada anggota yang membutuhkan bantuan dana darurat, seperti biaya pendidikan, kesehatan, atau kebutuhan mendesak lainnya. Akad ini mencerminkan semangat tolong-menolong dan solidaritas sosial dalam prinsip ekonomi Islam, tanpa mengejar keuntungan finansial.
