fbpx
Hanover
  • VISIT US

    Jl Veteran no 57 Warungboto Umbulharjo Kota Yogyakarta 55164

  • MAIL US

    gemi.indonesia@gmail.com

  • Home
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Visi, Misi, Prinsip Kerja, Budaya, Slogan
    • Struktur Kepengurusan
  • Berita
    • Kisah Inspiratif
    • Program
    • Aktifitas Komunitas dan Anggota
  • Layanan
    • Simpanan
      • Investasi Berjangka GEMI (Inami)
      • Simpanan Haji dan Umroh (Siharoh)
      • Simpanan Pendidikan (Sidik)
      • Simpanan Qurban, Aqiqah, dan Pernikahan (SiQAP)
      • Simpanan Multiguna (Simpul)
    • Pembiayaan
      • Pembiayaan Usaha
      • Pembiayaan Multiguna
      • Pembiayaan Kaum Dhuafa
    • Pelatihan
    • Pendampingan
    • Jenis Akad
  • Profil Anggota
  • Kontak Kami
  • Donasi
    • Gerakan Orang Tua Asuh
    • Wakaf Tunai

Pembiayaan

  • Home
  • Pembiayaan

1. Pembiayaan Usaha

Pembiayaan Usaha digunakan untuk memfasilitasi anggota yang memiliki Usaha Kecil dan Mikro yang membutuhkan modal kerja.

Akad yang digunakan adalah akad kerjasama usaha(Musyarokah/Mudhorobah) dan akad Jual Beli (Murobahah).

Keuntungan:

  • Membantu anggota memenuhi kebutuhan modal usaha dengan mudah, manfaat, dan barokah.
  • Mengedepankan prinsip keadilan, berbagi atas perolehan hasil dan saling menanggung resiko sesuai peraturan yang ada.

Fasilitas:

  • Layanan antar jemput dana (LAJU)
  • Pembiayaan dapat meningkat terus tergantung dengan track record pembiayaan sebelumnya.
  • Pada anggota dalam Rembug Minggon/Kelompok, jaminan yang digunakan adalah Tanggung Renteng.

Persyaratan:

  • Pembiayaan hanya diperuntukkan untuk modal usaha baik yang sedang merintis maupun sudah berjalan.
  • Mengisi formulir pengajuan pembiayaan.
  • Melampirkan Fotocopy KTP & Kartu Keluarga.
  • Menyerahkan dokumen pendukung lainnya.

2. Pembiayaan Multiguna

Pembiayaan Multiguna merupakan pembiayaan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan untuk pembelian barang, pembuatan/renovasi rumah, penggunaan jasa, pendidikan, pernikahan, umroh, dsb.

Akad yang digunakan Murobahah (Jual Beli), Ijarah (Sewa Beli), Ijarah Multijasa (Sewa Beli Multijasa).

Keuntungan:

  • Membantu anggota memenuhi kebutuhan konsumtif dan layanan jasa yang diperlukan.
  • Mengedepankan prinsip kemanfataan, kemudahan, dan keberkahan dalam melaksanakannya.

Fasilitas:

  • Layanan antar jemput dana (LAJU)
  • Pembiayaan dapat meningkat terus tergantung dengan track record pembiayaan sebelumnya.
  • Pada anggota dalam Rembug Minggon/Kelompok, jaminan yang digunakan adalah Tanggung Renteng.

Persyaratan:

  • Mengisi formulir pengajuan pembiayaan.
  • Melampirkan Fotocopy KTP & Kartu Keluarga.
  • Menyerahkan dokumen pendukung lainnya.

3. Pembiayaan Kaum Dhuafa

Pembiayaan ini merupakan pinjaman khusus bagi kaum dhuafa untuk membantu meringankan beban pendidikan, kesehatan, pengadaan/renovasi rumah, dan kebutuhan dasar lainnya.

Akad yang digunakan Qardhul Hasan.

Keuntungan:

  • Membantu anggota kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar yang diperlukan.
  • Mengedepankan prinsip kemanfataan, kemudahan, dan keberkahan dalam melaksanakannya.
  • Tidak dikenakan bagi hasil atau margin, cukup infaq seikhlasnya.

Fasilitas:

  • Layanan antar jemput dana (LAJU)
  • Pada anggota dalam Rembug Minggon/Kelompok, jaminan yang digunakan adalah Tanggung Renteng.

Persyaratan:

  • Mengisi formulir pengajuan pembiayaan.
  • Melampirkan Fotocopy KTP & Kartu Keluarga.
  • Menyerahkan dokumen pendukung lainnya.

 

JENIS-JENIS AKAD PEMBIAYAAN

1. PEMBIAYAAN MUSYARAKAH (Joint Venture Profit Sharing)

Merupakan pembiayaan dengan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau maal dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

2. PEMBIAYAAN MUDHARABAH (Trustee Profit Sharing)

Merupakan akad kerjasama usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak kedua merupakan pengelola (mudharib). Keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam akad, sedangkan apabila terjadi kerugian (yang bukan diakibatkan oleh kelalaian mudharib) maka ditanggung oleh Shahibul Maal, akan tetapi apabila karena kesalahan Mudharib, wajib ditanggung oleh Mudharib.

3. PEMBIAYAAN MURABAHAH (Sale & Purchase)

Merupakan akad transaksi jual beli suatu barang dimana penjual menyebutkan harga jual yang terdiri dari harga pokok barang dan tingkat keuntungan tertentu (margin) atas barang, dimana harga jual tersebut disetujui oleh pembeli.

4. PEMBIAYAAN IJARAH (Lease)

Merupakan akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang itu sendiri.

5. PEMBIAYAAN HIWALAH (Transfer Service)

Merupakan akad pengalihan hutang dari pihak yang berhutang kepada pihak lain yang wajib menanggungnya atau pemindahan beban hutang dari pihak yang berhutang (Muhil) menjadi tanggungan pihak yang berkewajiban membayar hutang (Muhal ‘alaih)

6. PINJAMAN QARD (Soft Loan)

Merupakan produk pinjaman untuk anggota yang layak dan memerlukan dana untuk keperluan mendesak dengan kriteria tertentu dan bukan untuk tujuan konsumtif. Pengembalian ditentukan dalam jangka waktu tertentu dan dapat dikembalikan sekaligus atau diangsur. Peminjam berkewajiban membayar kembali pokok pinjamannya dan memberikan infaq sesuai keikhlasan.

Tentang Kami

Koperasi Gerakan Ekonomi kauM Ibu (GEMI) adalah sebuah lembaga Keuangan Syari’ah yang mengemban visi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan melalui pemberdayaan perempuan pengusaha mikro (kecil).

  • Jalan Veteran 57 Warungboto Umbul Harjo Yogyakarta 55164

  • (0274) 383766

  • gemi.indonesia@gmail.com

Berita Terakhir

  • Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing ...
    • By Koperasi GEMI
    • On Dec 26, 2021

LINKS

  • Commercial Cleaning
  • Apartment Cleaning
  • Building Cleaning
  • Upholestry Cleaning
  • House Cleaning

Copyrights © 2017 All Rights Reserved, Powered by Adan