fbpx
Hanover
  • VISIT US

    Jl Veteran no 57 Warungboto Umbulharjo Kota Yogyakarta 55164

  • MAIL US

    gemi.indonesia@gmail.com

  • Home
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Visi, Misi, Prinsip Kerja, Budaya, Slogan
    • Struktur Kepengurusan
  • Berita
    • Kisah Inspiratif
    • Program
    • Aktifitas Komunitas dan Anggota
  • Layanan
    • Simpanan
      • Investasi Berjangka GEMI (Inami)
      • Simpanan Haji dan Umroh (Siharoh)
      • Simpanan Pendidikan (Sidik)
      • Simpanan Qurban, Aqiqah, dan Pernikahan (SiQAP)
      • Simpanan Multiguna (Simpul)
    • Pembiayaan
      • Pembiayaan Usaha
      • Pembiayaan Multiguna
      • Pembiayaan Kaum Dhuafa
    • Pelatihan
    • Pendampingan
    • Jenis Akad
  • Profil Anggota
  • Kontak Kami
  • Donasi
    • Gerakan Orang Tua Asuh
    • Wakaf Tunai

Jenis Akad

  • Home
  • Jenis Akad

1. PEMBIAYAAN MUSYARAKAH (Joint Venture Profit Sharing)

Merupakan pembiayaan dengan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau maal dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

2. PEMBIAYAAN MUDHARABAH (Trustee Profit Sharing)

Merupakan akad kerjasama usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak kedua merupakan pengelola (mudharib). Keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam akad, sedangkan apabila terjadi kerugian (yang bukan diakibatkan oleh kelalaian mudharib) maka ditanggung oleh Shahibul Maal, akan tetapi apabila karena kesalahan Mudharib, wajib ditanggung oleh Mudharib.

3. PEMBIAYAAN MURABAHAH (Sale & Purchase)

Merupakan akad transaksi jual beli suatu barang dimana penjual menyebutkan harga jual yang terdiri dari harga pokok barang dan tingkat keuntungan tertentu (margin) atas barang, dimana harga jual tersebut disetujui oleh pembeli.

4. PEMBIAYAAN IJARAH (Lease)

Merupakan akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang itu sendiri.

5. PEMBIAYAAN HIWALAH (Transfer Service)

Merupakan akad pengalihan hutang dari pihak yang berhutang kepada pihak lain yang wajib menanggungnya atau pemindahan beban hutang dari pihak yang berhutang (Muhil) menjadi tanggungan pihak yang berkewajiban membayar hutang (Muhal ‘alaih)

6. PINJAMAN QARD (Soft Loan)

Merupakan produk pinjaman untuk anggota yang layak dan memerlukan dana untuk keperluan mendesak dengan kriteria tertentu dan bukan untuk tujuan konsumtif. Pengembalian ditentukan dalam jangka waktu tertentu dan dapat dikembalikan sekaligus atau diangsur. Peminjam berkewajiban membayar kembali pokok pinjamannya dan memberikan infaq sesuai keikhlasan.

Tentang Kami

Koperasi Gerakan Ekonomi kauM Ibu (GEMI) adalah sebuah lembaga Keuangan Syari’ah yang mengemban visi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan melalui pemberdayaan perempuan pengusaha mikro (kecil).

  • Jalan Veteran 57 Warungboto Umbul Harjo Yogyakarta 55164

  • (0274) 383766

  • gemi.indonesia@gmail.com

Berita Terakhir

  • Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing ...
    • By Koperasi GEMI
    • On Dec 26, 2021

LINKS

  • Commercial Cleaning
  • Apartment Cleaning
  • Building Cleaning
  • Upholestry Cleaning
  • House Cleaning

Copyrights © 2017 All Rights Reserved, Powered by Adan