Jenis-Jenis Akad
Jenis akad syariah sebagai dasar layanan koperasi.
Apa itu Akad?
Dalam keuangan syariah, akad adalah fondasi utama berupa perjanjian resmi yang mengatur hak dan kewajiban antar pihak sesuai prinsip Islam. Berbeda dengan sistem konvensional yang berbasis bunga, akad mengutamakan keadilan, transparansi, dan sistem bagi hasil yang saling menguntungkan. Mekanisme ini dirancang khusus untuk menghindari unsur riba, ketidakjelasan (gharar), dan spekulasi (maisir) agar transaksi menjadi berkah. Karena itu, jenis akad sangat beragam dan fleksibel, menyesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan atau usaha yang Anda jalankan.
Jenis-Jenis Akad
Kenali jenis-jenis akad yang digunakan pada layanan kami
Musyarakah
KERJASAMA MODAL
Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan (nisbah) yang adil, sedangkan risiko ditanggung bersama secara proporsional sesuai modal.
Mudharabah
bagi hasil
Kerjasama antara pemilik modal (Shahibul Maal) dan pengelola usaha (Mudharib). Pemilik modal menyediakan dana, pengelola menjalankan usaha. Keuntungan dibagi hasil, kerugian finansial ditanggung pemilik modal selama tidak ada kelalaian atau kecurangan dari pengelola usaha.
Murabahah
jual beli
Akad jual beli di mana harga pokok dan keuntungan (margin) disebutkan secara transparan di awal. Sangat populer untuk pembiayaan barang konsumtif seperti kendaraan atau elektronik.
Ijarah
Sewa Guna Usaha
Pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa, tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
Wadiah
TITIPAN
Akad titipan murni dari nasabah kepada pihak pengelola (Bank/Koperasi) untuk dijaga keamanannya. Pengelola wajib menjamin dana tersebut utuh dan dapat ditarik kapan saja saat dibutuhkan nasabah. Tidak ada bunga yang dijanjikan di awal, namun nasabah berpotensi mendapatkan bonus (Hibah) yang diberikan secara sukarela oleh pengelola.
Qard
SOFT LOAN
Pinjaman kebajikan tanpa tambahan (bunga). Digunakan untuk kebutuhan mendesak atau sosial, di mana peminjam hanya wajib mengembalikan pokok pinjaman tanpa imbalan apa pun. Pemberi pinjaman tidak diperbolehkan mensyaratkan keuntungan dalam bentuk apa pun.
