fbpx
Hanover
  • VISIT US

    Jl Veteran no 57 Warungboto Umbulharjo Kota Yogyakarta 55164

  • MAIL US

    gemi.indonesia@gmail.com

  • Home
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Visi, Misi, Prinsip Kerja, Budaya, Slogan
    • Struktur Kepengurusan
  • Berita
    • Kisah Inspiratif
    • Program
    • Aktifitas Komunitas dan Anggota
  • Layanan
    • Simpanan
      • Investasi Berjangka GEMI (Inami)
      • Simpanan Haji dan Umroh (Siharoh)
      • Simpanan Pendidikan (Sidik)
      • Simpanan Qurban, Aqiqah, dan Pernikahan (SiQAP)
      • Simpanan Multiguna (Simpul)
    • Pembiayaan
      • Pembiayaan Usaha
      • Pembiayaan Multiguna
      • Pembiayaan Kaum Dhuafa
    • Pelatihan
    • Pendampingan
    • Jenis Akad
  • Profil Anggota
  • Kontak Kami
  • Donasi
    • Gerakan Orang Tua Asuh
    • Wakaf Tunai

Zakat Fitrah Dalam Bentuk Uang

  • Home
  • Artikel
  • Zakat Fitrah Dalam Bentuk Uang
May 29, 2017
  • By Gemi Maal
  • Artikel

Terdapat perbedaan pendapat mengenai boleh tidaknya mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang, yaitu:

1.Tidak boleh mengeluarkan dalam bentuk uang.

Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan Imam Abu Dawud. Alasannya, syariat telah menyebutkan apa yang mesti dikeluarkan, sehingga tidak boleh menyelisihnya. Zakat sendiri juga tidak lepas dari nilai ibadah, maka yang seperti ini bentuknya harus mengikuti perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Selain itu, jika dengan uang maka akan membuka peluang untuk menentukan sendiri harganya. Menurut pendapat ini, menjadi lebih selamat jika meyelaraskan dengan apa yang disebut dalam hadits.

An-Nawawi mengatakan, ”Nukilan-nukilan dari Imam asy-Syafi’i sepakat bahwa tidak boleh mengeluarkan zakat dengan nilainya (uang).” (Al-Majmu’, 5/401). Ibnu Qudamah mengatakan, ”Yang tampak dari madzhab Ahmad bahwa tidak boleh mengeluarkan uang pada zakat.” (al-Mughni, 4/ 295).

Pendapat ini pula yang dipilih oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, dan Syaikh Shalih Al-Fauzan (Lihat: Fatawa Ramadhan, 2/ 918-928).

2.Boleh mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang

Mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan dengan syarat senilai dengan apa yang wajib dia keluarkan dari zakatnya, dan tidak ada bedanya antara keduanya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah. (Al-Mughni, 4/295, Al-Majmu’, 5/402, Bada ’I’ush-Shana’i’, 2/205, Tamamul Minnah, hal. 379).

Dari kalangan ulama kontemporer, pendapat ini diambil oleh Syaikh Yusuf al-Qardhawi.

Terdapat pendapat lain yang membolehkan mengganti harta zakat dalam bentuk uang hanya dalam kondisi tertentu, tidak secara mutlak. Yaitu jika hal itu lebih bermaslahat bagi orang-orang fakir dan lebih memperudah bagi orang kaya. Ini merupakan pilihan Ibnu Taimiyyah. Beliau rahimahullahu berkata:

”Boleh mengeluarkan uang dalam zakat bila ada kebutuhan dan maslahat. Contohnya, seseorang menjual hasil kebun atau tanamannya. Jika ia mengeluarkan zakat 1/10 (sepersepuluh) dari uang dirhamnya maka sah. Ia tidak perlu membeli korma atau gandum terlebih dahulu. Al-Imam Ahmad telah menyebutkan kebolehannya.” (Tamamul Minnah, hal. 380)

Beliau juga mengatakan dalam Majmu’ al-Fatawa (25/ 82-83):

”Yang kuat dalam masalah ini bahwa mengeluarkan uang tanpa kebutuhan dan tanpa maslahat yang kuat maka tidak boleh … Karena jika diperbolehkan mengeluarkan uang secara mutlak, maka bisa jadi si pemilik akan mencari jenis-jenis yang jelek. Bisa jadi pula dalam penentuan harga terjadi sesuatu yang merugikan … Adapun mengeluarkan uang karena kebutuhan dan maslahat atau untuk keadilan maka tidak mengapa …”

Pendapat ini dipilih oleh Syaikh al-Bani sebagaimana disebutkan dalam kitab Tamamul Minnah (hal. 379-380)

Sumber : Fikih Praktis Ramadhan oleh Endri Nugraha Laksana, S.Pd.I


Categories:Artikel

SHARE ON:

Tentang Kami

Koperasi Gerakan Ekonomi kauM Ibu (GEMI) adalah sebuah lembaga Keuangan Syari’ah yang mengemban visi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan melalui pemberdayaan perempuan pengusaha mikro (kecil).

  • Jalan Veteran 57 Warungboto Umbul Harjo Yogyakarta 55164

  • (0274) 383766

  • gemi.indonesia@gmail.com

Berita Terakhir

  • Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing ...
    • By Koperasi GEMI
    • On Dec 26, 2021

LINKS

  • Commercial Cleaning
  • Apartment Cleaning
  • Building Cleaning
  • Upholestry Cleaning
  • House Cleaning

Copyrights © 2017 All Rights Reserved, Powered by Adan