
Zakat Emas dan Perak
Ali bin Abi Thalib ra. Menyatakan bahwa Nabi saw. bersabda : “Jika engkau memiliki 200 Dirham (uang perak) dan kepemilikanmu mencapai satu tahun maka zakatnya adalah 5 Dirham. Sedangkan emas, engkau tidak wajib mengeluarkan zakatnya kecuali jika engkau memiliki 20…









