Allah swt. berfirman, ”Wahai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji.” (Q.S 2: 267)
Rasulullah saw bersabda, ”Tidak ada kewajiban zakat (atas hasil pertanian)di bawah 5 wasaq.” (H.R Bukhari Muslim)
Para ulama sepakat bahwa zakat diwajibkan atas jelai (sya’ir), gandum (qamh), kurma, dan anggur kering, sedangkan untuk tanaman yang lainnya para ulama berbeda pendapat.
Berdasarkan hadits di atas, para ulama berpendapat bahwa pertanian yang berupa makanan dan memungkinkan untuk disimpan, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Adapun hasil pertanian atau perkebunan yang bukan bertujuan untuk konsumsi ataupun tidak memungkinkan disimpan dalam waktu lama, para ulama berbeda pendapat tentang metode zakatnya.
Usaha pertanian dan perkebunan saat ini tentu berbeda dengan pertanian dan perkebunan pada masa Rasulullah saw. Sistem pertanian dan pengelolaan pertanian pada masa Rasulullan saw. masih sangat sederhana. Sebagian besar pengelolaannya masih bersifat individu dan belum berbentuk korporasi besar. Sementara pertanian dan perkebunan saat ini banyak yang bernaung di bawah perusahaan. Jenis pertanian dan perkebunannya juga tidak terbatas pada bahan makanan pokok.
Tidak semua pertanian dan perkebunan bahan makanan atau buah-buahan layak dikonsumsi. Saat ini, banyak sekali manfaat perkebunan yang diperoleh dengan cara menjual hasil pertanian dan perkebunan tersebut. Misalnya, perkebunan karet, jati, akasia, kakau (coklat), dan kelapa sawit. Hal ini disebabkan seseorang tidak dapat menikmati karet secara langsung. Begitu pula hasil kelapa sawit, seseorang menanam tanaman tersebut bukan untuk mengonsumsi hasilnya, melainkan untuk menjual hasilnya.
Ulama berselisih pendapat tentang zakat atas pertanian dan perkebunan yang memiliki dua kriteria semacam itu, yaitu ada unsur perdagangan dan unsur hasil buminya. Dalam hal ini, ada dua pendapat sebagai berikut.
Pendapat yang kuat dari dua pendapat di atas adalah pendapat yang pertama. Sebab, karakter yang melekat dan yang ada pada perkebunan tersebut adalah hasil bumi. Dengan demikian, tentu yang menjadi sandaran penghitungan zakatnya adalah berdasarkan zakat hasil bumi.
Mengenai biaya operasional, ada dua pertanyaan yang perlu diketahui jawabannya. Yaitu, apakah biaya operasional mengurangi kewajiban zakat? Dan, apakah utang untuk operasional mengurangi kewajiban zakat?
Dalam hal ini terdapat polemik antar ulama. Hal ini dikarenakan tidak ada nas (teks keagamaan dari Al-Qur’an dan hadits) yang secara eksplisit (terang-terangan) menjelaskan persoalan tersebut. Oleh karena itu, ulama kontemporer menggali pendapat para sahabat dan ahli fikih klasik.
Dari kedua pendapat di atas, pendapat pertama merupakan pendapat yang kuat. Sebab, penambahan biaya dalam hal itu berfungsi menambah penghasilan pertanian atau perkebunan.
PANDUAN ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf) PRAKTIS oleh Abdul Rochim, Lc.
Copyrights © 2017 All Rights Reserved, Powered by Adan