1.Waktu utama (afdhal) Waktu yang afdhal untuk menunaikan zakat fitrah adalah mulai dari terbit fajar pada hari ‘Idul Fitri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘Ied. Ibnu Umar radhiyallahu anhu berkata: “Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk menunaikan (zakat fitrah) sebelum keluarnya orang-orang menuju shalat (Id).” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Ibnu ’Abbas ra berkata: ”Barangsiapa yang
READ MORE