Pembiayaan Usaha digunakan untuk memfasilitasi anggota yang memiliki Usaha Kecil dan Mikro yang membutuhkan modal kerja.
Akad yang digunakan adalah akad kerjasama usaha(Musyarokah/Mudhorobah) dan akad Jual Beli (Murobahah).
Keuntungan:
- Membantu anggota memenuhi kebutuhan modal usaha dengan mudah, manfaat, dan barokah.
- Mengedepankan prinsip keadilan, berbagi atas perolehan hasil dan saling menanggung resiko sesuai peraturan yang ada.
Fasilitas:
- Layanan antar jemput dana (LAJU)
- Pembiayaan dapat meningkat terus tergantung dengan track record pembiayaan sebelumnya.
- Pada anggota dalam Rembug Minggon/Kelompok, jaminan yang digunakan adalah Tanggung Renteng.
Persyaratan:
- Pembiayaan hanya diperuntukkan untuk modal usaha baik yang sedang merintis maupun sudah berjalan.
- Mengisi formulir pengajuan pembiayaan.
- Melampirkan Fotocopy KTP & Kartu Keluarga.
- Menyerahkan dokumen pendukung lainnya.