Definisi Zakat dan Kedudukannya
Zakat adalah jumlah tertentu yang diambil dari harta tertentu dan dikeluarkan pada waktu tertentu serta diberikan kepada pihak-pihak tertentu.
Jumlah tertentu yang diambil dari harta itu disebut zakat karena secara nilai, ia akan menambah, memperbanyak dan menjaga harta yang menjadi sumbernya dari segala bentuk kerusakan. Juga membersihkan diri orang yang mengeluarkannya. Allah swt. berfirman, ”Ambilah zakat dari sebagian harta mereka. Dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (At-Taubah: 103)
Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam. Rasulullah saw. bersabda, ”Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi (syahadat) bahwa tidak ada tuhan yang berhak di sembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat,memberi zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan berhaji ke Baitullah bagi yang mampu mengerjakan.” (H.R Bukhari dan Muslim)
Zakat disebut dalam Al-Qur’an secara bersamaan dengan sholat dalam 82 ayat. Allah menetapkan kewajiban zakat melalui Al-Qur’an, Sunah Rasul-Nya dan ijma’ seluruh umat muslim.
Ancaman bagi Orang yang Menolak Mengeluarkan Zakat
Allah swt. berfirman, ”Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukan kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahannam. Lalu dibakar dengannya dahi mereka, ’Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.’” (At-Taubah: 34-35)
Abu Hurairah ra. Menyatakan bahwa Nabi saw. bersabda:
“Barangsiapa yang diberi kekayaan oleh Allah, tapi tidak mengeluarkan zakatnya, maka pada hari Kiamat kelak kekayaannya itu datang kepadanya dalam rupa seorang laki-laki pemberani dan keras yang memiliki dua tanda hitam diatas kepalanya. Orang itu mencengkeramnya pada hari Kiamat itu, lalu memegang erat kedua rahangnya seraya berkata, ‘Akulah harta simpananmu. Akulah kekayaanmu.’ Kemudian beliau membaca ayat berikut ini (Ali Imran: 180), ’Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelah di lehernya di hari Kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan yang ada di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. ”(H.R Bukhari)
Keutamaan Menunaikan Zakat
“Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian sehingga dia mencintai saudaranya sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari no. 13 dan Muslim no. 45) Sebagaimana kita mencintai jika ada saudara kita meringankan kesusahan kita, begitu juga seharusnya kita suka untuk meringankan kesusahan saudara kita yang lain. Maka pemberian seperti ini merupakan tanda kesempurnaan iman kita.
“Sesungguhnya di surga terdapat kamar yang luarnya dapat terlihat dari dalamnya dan dalamnya dapat terlihat dari luarnya.” Kemudian ada seorang badui berdiri lantas bertanya, “Kepada siapa (kamar tersebut) wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Bagi orang yang berkata baik, memberi makan (di antaranya lewat zakat, pen), rajin berpuasa, shalat karena Allah di malam hari di saat manusia sedang terlelap tidur.” (HR. Tirmidzi no. 1984). Setiap kita tentu saja ingin masuk surga.
“Dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu” (QS. Al Qoshosh: 77)
“Setiap orang akan berada di naungan amalan sedekahnya hingga ia mendapatkan keputusan di tengah-tengah manusia.”(HR. Ahmad 4: 147)
“Sedekah tidaklah mengurangi harta.”(HR. Muslim no. 2558)
“Tidaklah suatu kaum enggan mengeluarkan zakat dari harta-harta mereka, melainkan mereka akan dicegah dari mendapatkan hujan dari langit. Sekiranya bukan karena binatang-binatang ternak, niscaya mereka tidak diberi hujan.”(HR. Ibnu Majah no. 4019)
“Sedekah itu dapat memamkan murka Allah dan mencegah dari keadaan mati yang jelek.” (HR. Tirmidzi no. 664)
“Sedekah itu akan memadamkan dosa sebagaimana air dapat memadamkan api.” (HR. Tirmidzi no. 614)
Sumber :
Fiqih Sunah Untuk Wanita oleh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim
Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, 6: 7-11
Copyrights © 2017 All Rights Reserved, Powered by Adan
2 Comments
Anonymous
4:45 AM
2
gemi
4:45 AM
4.5
Comments are closed.